Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan PT PML Terkait Proyek Pelabuhan Muara Tahap III

Proyek Pelabuhan Muara Tahap III
Majelis hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5).

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan PT Putri Mahakam Lestari (PML). Selain itu, hakim juga menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Chandra Adi Winata dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu dijabat Putu Sumarjaya pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transporasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut di bawah Kementrian Perhubungan RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5).

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat adalah pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Muara Tahap III. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II yakni PT Umega Pratama dan PT Artek Utama Consultant yang mengerjakan pekerjaan pembangunan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Hakim Ali.

Bacaan Lainnya

Selain itu, amar putusan tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan tergugat III dan IV yakni PPK Satker dan KPA BPDT Wilayah II Sumut yang menunjuk PT Umega dan PT Artek untuk mengerjakan proyek tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Lalu perbuatan tergugat V yakni Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Medan II yang melakukan pembayaran untuk proyek tersebut kepada PT Umega dan PT Artek, adalah perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menyatakan surat kontrak bernomor PL. 107/1/5/PPK.II/VI/SP/MUARA/2020 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, justru majelis hakim memerintahkan agar proyek tersebut diserahkan dan dikembalikan kepada penggugat selaku pemenang tender yang sah. Serta menyatakan surat-surat atau akta yang terbit atau timbul akibat dari hubungan hukum para tergugat atau pihak ketiga atas pengerjaan proyek tersebut adalah tidak sah.

Atas putusan tersebut, Ramlah Tampubolon selaku kuasa hukum tergugat PT Umega menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan kuasa hukum PPK dan KPA BPDT Wilayah II Sumut tidak hadir di persidangan itu.

Sedangkan PT PML melalui kuasa hukumnya Rapen AMS Sinaga SH MM CLA mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah bukti adanya dugaan persengkongkolan yang menguntungkan satu perusahaan tertentu.

Pos terkait