Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan PT PML Terkait Proyek Pelabuhan Muara Tahap III

Selasa, 18 Mei 2021 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5).

Majelis hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5).

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan PT Putri Mahakam Lestari (PML). Selain itu, hakim juga menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Chandra Adi Winata dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu dijabat Putu Sumarjaya pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transporasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut di bawah Kementrian Perhubungan RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5).

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat adalah pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Muara Tahap III. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II yakni PT Umega Pratama dan PT Artek Utama Consultant yang mengerjakan pekerjaan pembangunan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Hakim Ali.

Selain itu, amar putusan tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan tergugat III dan IV yakni PPK Satker dan KPA BPDT Wilayah II Sumut yang menunjuk PT Umega dan PT Artek untuk mengerjakan proyek tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Lalu perbuatan tergugat V yakni Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Medan II yang melakukan pembayaran untuk proyek tersebut kepada PT Umega dan PT Artek, adalah perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  GP Ansor Gelar Madrasah Cyber di Nivia Hotel

Hakim juga menyatakan surat kontrak bernomor PL. 107/1/5/PPK.II/VI/SP/MUARA/2020 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, justru majelis hakim memerintahkan agar proyek tersebut diserahkan dan dikembalikan kepada penggugat selaku pemenang tender yang sah. Serta menyatakan surat-surat atau akta yang terbit atau timbul akibat dari hubungan hukum para tergugat atau pihak ketiga atas pengerjaan proyek tersebut adalah tidak sah.

Atas putusan tersebut, Ramlah Tampubolon selaku kuasa hukum tergugat PT Umega menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan kuasa hukum PPK dan KPA BPDT Wilayah II Sumut tidak hadir di persidangan itu.

Sedangkan PT PML melalui kuasa hukumnya Rapen AMS Sinaga SH MM CLA mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah bukti adanya dugaan persengkongkolan yang menguntungkan satu perusahaan tertentu.

Dasar putusan itu juga nantinya yang bakal pihaknya bawa untuk melaporkan Menteri Perhubungan RI ke KPK.

“Putusan ini adalah bukti bahwa kamilah pemenang yang sah. Dan ini juga membuktikan bahwa dugaan persengkongkolan memang ada dan putusan ini akan kami jadikan bukti untuk melaporkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan jajarannya yang bertanggungjawab ke KPK,” ucap Rapen didampingi Maslon Hutabalian SH MH usai sidang.

BACA JUGA:  Shell Lepas Bisnis SPBU di Indonesia, Tetap Fokus pada Energi Bersih

Rapen juga menjelaskan, bahwa PTUN Medan juga telah memenangkan gugatan mereka terkait proyek tersebut. Namun putusan tersebut tidak dilaksanakan PPK dan KPA.

Oleh sebab itu pihaknya menggugat ke PN Medan terkait adanya perbuatan melawan hukum.

Menurut Rapen, hal itu diduga lantaran adanya surat dari Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolahan Barang Milik Negara (Kabiro LPPBMN) yang masuk kepada PPK Chandra Adi Winata untuk tidak menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT PML. 

“Apa yang dilakukan oleh Kepala Biro telah melampaui kewenangannya. Karena kepala biro itu tidak punya hubungan langsung atau garis komando dengan PPK. Karena PPK itu berdiri sendiri sebagai penjabat yang ditunjuk negara untuk menggunakan anggaran negara dan melaksanakan kontrak. Terhadap peristiwa ini, patut diduga telah terjadi persekongkolan tender yang terstruktur, sistematis dan masif serta permufakatan jahat,” tegas Rapen. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB