Hamidi Divonis Mati di PN Medan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan Nopember 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untukmenyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan. 

Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada  Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan. 

Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.

Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.

BACA JUGA:  GABPKIN: Butuh Kesadaran Bersama Merawat Lapangan Merdeka Medan

Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan.

Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.

Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI  menangkapnya. Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB