BACA JUGA:
2022, Upah Minimum Provinsi Sumut Rp2.522.609
Sebagai anggota BPPH, Haris Pranatha menjalankan peran penting dalam memberikan edukasi pembelaan hukum kepada buruh serta memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
Haris Pranatha menyampaikan harapannya bahwa rekomendasi kenaikan UMK dan upah minimum ini akan segera diresmikan dan diimplementasikan secara efektif. Ia berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kehidupan pekerja di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi atas usulan rekomendasi tersebut, demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja di Bekasi. D|Red