Heboh Selebgram Waria Berhijab Saat Umrah, MUI dan DPR RI Soroti Dugaan Penistaan Agama

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Aksi selebgram Isa Zega yang dikenal sebagai “Mami Online” kembali menuai kontroversi setelah mengunggah kegiatannya saat umrah dengan mengenakan hijab di akun Instagram pribadinya. Tindakan ini memicu beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota DPR RI.

Isa Zega bukan pertama kali melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab. Pada tahun 2023, ia juga sempat ke Tanah Suci memakai hijab, cadar, dan gamis panjang. Namun, aksinya dianggap melanggar norma agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Seorang muslim harus berpenampilan sesuai kodratnya. Jika ia laki-laki, maka ia harus berpenampilan sebagai laki-laki,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA:  Dewan kehormatan panggil pengurus teras PWI , klarifikasi bantuan BUMN untuk ukw

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KH Syamsul Bahri menjelaskan bahwa Islam mengenal istilah khuntsa (memiliki dua alat kelamin sejak lahir), mukhannats (laki-laki menyerupai perempuan), dan mutarajjilah (perempuan menyerupai laki-laki). Ia menegaskan bahwa mukhannats dan mutarajjilah adalah perilaku yang dilarang Allah SWT dan Rasulullah SAW.

“Nabi Muhammad SAW bersabda, Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad). Berdasarkan hadits ini, tindakan selebgram tersebut tergolong mukhannats, yang berarti ia telah menyerupai perempuan,” kata Syamsul.

Selain MUI, kritik keras juga disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang menyebut tindakan Isa Zega sebagai penistaan agama.
“Ini adalah bentuk penistaan agama. Dia seorang transgender yang tetap laki-laki secara lahiriah, sehingga harus mengikuti tata cara umrah sebagai laki-laki,” ujar Mufti dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

BACA JUGA:  Faisal Basri Meninggal Dunia

 

Mufti menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Isa Zega melakukan umrah dengan cara perempuan. Ini jelas melanggar hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Mufti juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi ajaran agama agar tidak disalahgunakan.
“Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar kedua di dunia. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Suasana di depan SD Negeri 165726 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, yang terendam banjir akibat meluapnya Sungai Padang. Terlihat para siswa sedang dijemput dan dievakuasi oleh orang tua atau warga karena kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan demi keselamatan. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB