Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan

Ijazah Palsu
Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Foto: Ist.

Para tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, yang kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini bermula dari adanya sejumlah pihak yang meragukan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Bacaan Lainnya

Tudingan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi bola liar yang memicu kegaduhan di masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ini ke kejaksaan, maka proses hukum kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan jalannya persidangan dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait