Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Manusia, 4 WNA Sri Lanka Jadi Tersangka

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Foto: Ist.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari calon korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, mengurus dokumen, hingga mengawal keberangkatan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), paspor, kartu pengungsi, mata uang asing, serta mata uang rupiah.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus penyelundupan manusia ini. Pihak Imigrasi Medan berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan nyawa manusia. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait