“Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia,” ucap Airlangga Hartarto di Kantornya, Jumat (17/1).
“Dan kemenangan ini merupakan bukti bahwa Indonesia bisa “fight” dan kita bisa menang,” ujarnya.
Airlangga menyebut bahwa kemenangan ini juga bakal berdampak pada kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Sebab, sebelumnya pemerintah Eropa memperpanjang waktu implementasinya selama satu tahun.
Sebagai informasi, pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.
Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel. D/Red