Ini 7 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa 21 April 2022

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi demonstrasi.(ist)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi demonstrasi.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Kamis (21/4/2022). Dalam aksinya mereka membawa tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Di antara tuntutannya adalah tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kemudian juga pemerintah diminta untuk menurunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi. Serta mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang pro rakyat dan menolak RUU yang pro oligarki.

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria, aksi unjuk rasa akan diadakan di dua titik yaitu di Gedung DPR/MPR Senayan dan di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa ini juga diikuti oleh para buruh, dan untuk aksi mahasiswa berpusat di kawasan patung kuda.

BACA JUGA:  Menyambut Final DBL 2024: Menpora Dapat Undangan Khusus

“Ada dua, di Patung Kuda dan DPR. Mahasiswa ke Istana, di DPR lebih banyak massa buruh,” ujar Bayu di Jakarta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi demonstrasi sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (21/4). Rencanannya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda dan gedung DPR, Jakarta Pusat.

“Polda Metro Jaya siap mengamankan demo besok,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (20/4).

Zulpan memastikan, bahwa pihaknya akan bersikap humanis dalam memberikan pelayanan dan pengamanan peserta aksi demonstrasi. Namun demikian, dia juga meminta, agar para demonstran bisa tertib dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Bongkar Perintangan Hukum, Ketua Cyber Army Tersangka

“Kita berharap para peserta aksi bisa tertib dan mengikuti ketentuan sesuai undang-undang nomor 9/98 dalam menyampaikan pendapatnya,” harap Zulpan.(D|Red)

Berikut tujuh tuntutan untuk presiden ke-7 RI Joko Widodo

  1. Tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden
  2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi
  3. Menindaktegas segala tindakan represif terhadap masyrakat sipil dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif
  4. Wujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan demokratis
  5. Sahkan RUU pro rakyat, tolak RUU pro oligarki
  6. Wujudkan reforma agraria sejati
  7. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru