Medan-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menaikkan iuran kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Berlaku 1 Juli 2020. Kenaikan menjadi Rp150 ribu untuk Kelas I, Rp100 ribu Kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III.
Humas BPJS Kesehatan di Medan, Redho yang dihubungi Mediadelegasi, Rabu (1/7) melalui sambungan WhatsApp membenarkan kenaikan iuran itu.
Namun menurutnya, khusus kepada PBPU dan BP kelas III akan diberikan bantuan atau subsidi oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebahagian saja.