Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kantor BPJS Kesehatan Jl Karya Medan. Foto:D|medan|hendra gustian

Medan-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menaikkan iuran kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Berlaku 1 Juli 2020. Kenaikan menjadi Rp150 ribu untuk Kelas I, Rp100 ribu Kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III.

Humas BPJS Kesehatan di Medan, Redho yang dihubungi Mediadelegasi, Rabu (1/7) melalui sambungan WhatsApp membenarkan kenaikan iuran itu.

Namun menurutnya, khusus kepada PBPU dan BP kelas III akan diberikan bantuan atau subsidi oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebahagian saja.

Bacaan Lainnya

Pos terkait