Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyaksikan secara langsung penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) melalui siaran langsung dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Senin (14/9/2026). SKB tersebut menjadi payung hukum sekaligus landasan regulasi yang mengikat bagi seluruh pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menganggarkan program pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak hingga tingkat desa dan kelurahan secara nasional.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto. Wagub Surya turut didampingi oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumut dalam menyimak jalannya acara penandatanganan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar urusan lokal, melainkan telah menjadi isu utama yang diperbincangkan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia sendiri, dalam berbagai visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, secara tegas menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.
Oleh karena itu, Tito memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar memasukkan program Ruang Bersama Indonesia ke dalam program kerja dan anggaran tahun 2027. Langkah ini dimaksudkan agar komitmen perlindungan perempuan dan anak tidak hanya berhenti pada wacana semata, melainkan benar-benar memiliki dukungan kebijakan dan pendanaan yang memadai di setiap wilayah.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menjelaskan bahwa RBI pada hakikatnya merupakan ruang kolaborasi terpadu yang diselenggarakan di tingkat desa maupun kelurahan. Konsep ini dirancang agar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat berjalan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah.
Arifah kemudian memaparkan data terkini mengenai kondisi kesetaraan gender dan perlindungan anak di Indonesia. Indeks Ketimpangan Gender tercatat sebesar 0,421 pada tahun 2024, sedangkan Indeks Pembangunan Gender mencapai angka 91,85 pada periode yang sama. Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan baru mencapai 56,42 persen, jauh tertinggal dibandingkan tingkat partisipasi laki-laki yang mencapai 84,66 persen.
“Masih terdapat kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam aspek strategis yaitu keterwakilan dalam pengambilan keputusan, dan tingkat partisipasi angkatan kerja,” ungkap Arifah, menegaskan bahwa kesenjangan tersebut harus segera dijembatani melalui langkah-langkah konkret yang tercantum dalam program RBI.
Salah satu bentuk implementasi nyata dari program RBI yang didorong adalah penerapan Kebun Pangan Perempuan. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas, kepemimpinan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi perempuan di pedesaan. Selain itu, Kebun Pangan Perempuan juga diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan keluarga serta pemenuhan gizi seimbang bagi anak-anak.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto menyampaikan bahwa dari total 75.226 desa yang ada di Indonesia, sebagian besar telah mulai menerapkan prinsip-prinsip RBI sesuai dengan kearifan lokal dan karakteristik masing-masing wilayah. Perempuan di desa-desa tersebut tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek sekaligus pelaku utama pembangunan.
Yandri menambahkan bahwa Kementerian Desa telah menerjemahkan Asta Cita Keenam Presiden melalui program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu yang telah berjalan di 1.110 desa. Pelaku utama dalam program tersebut adalah kaum perempuan, sehingga tercipta kesinambungan antara pemberdayaan perempuan dengan kemajuan ekonomi desa secara menyeluruh.
Berbagai bentuk aksi nyata RBI yang telah berjalan di antaranya adalah pembentukan musyawarah desa khusus perempuan, di mana perempuan dapat menyampaikan aspirasi dan menyusun usulan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Selain itu, terdapat pula pembentukan sekolah perempuan untuk pengembangan kapasitas, serta pembentukan relawan perlindungan anak berbasis masyarakat guna menekan angka perdagangan orang melalui penyebaran literasi.
Dengan disahkannya SKB Tiga Menteri ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk di Sumatera Utara, dapat segera menyusun langkah konkret dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Sehingga, Ruang Bersama Indonesia benar-benar menjadi ruang yang melindungi, memberdayakan, dan menempatkan perempuan serta anak pada posisi yang utama dalam pembangunan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






