“Presiden memutuskan untuk ikut partisipasi. Ini bukan membership fee,” kata Sugiono usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
Sugiono menjelaskan bahwa dalam piagam (charter) Board of Peace, negara yang diundang berhak menjadi anggota selama tiga tahun tanpa kewajiban iuran. Iuran sebesar 1 miliar dolar AS hanya berlaku bagi negara atau pihak yang ingin menjadi anggota permanen.
“Kalau ikut berpartisipasi yang 1 miliar itu artinya dia permanen,” jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia di Board of Peace tidak semata-mata soal finansial, melainkan bagian dari diplomasi aktif Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina, sejalan dengan amanat konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






