Dari praktek jual beli lahan eks HGU PTPN2 itu, bukan sedikit masyarakat penggarap yang telah dirugikan. “Ada yang sudah membayar dengan oknum tertentu, namun beberapa bulan kemudian lahan yang dibayar tersebut sudah dijual oleh mafia itu kepada yang penggarap yang lain. Inilah yang terkadang menejadi penyebab pertumpahan darah di lahan itu,” ketusnya.
Lain lagi gawenya mafia kelas kakap, rinci Azlansyah, penguasaan lahan dengan jumlah cukup luas menjadi pemandangan yang terbilang mengherankan. “Lihatlah di jalan besar Bandara Kuala Namu, miris sekali kita menyaksikan pemagaran-pemagaran di lahan tersebut dengan jumlah yang terbilang sangat luas itu,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Azlansyah, sebahagian lahan eks HGU sudah menjadi perumahan-perumahan yang digarap oleh pengembang. “Dalam hal ini masyarakat pun sudah banyak yang tertipu dan dirugikan, namun lagi-lagi hukum di Sumut ini tak menjangkaunya,” celutuknya.
Oleh karena itu, harap Azlan, diminta kepada penegak hukum untuk melakukan langkah penertiban dan mengambalikan status lahan tersebut kepada keadaan semula, sebelum ada kepastian status dari pemerintah. “Tangkap praktek jual beli lahan eks HGU PTPN2,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, karena persoalan ini berpotensi merugikan masyarakat dan meyuburkan mafia lahan, maka dalam waktu dekat akan digelar aksi jalanan. “Kami akan turun ke jalan untuk mendesak penegak hukum dan eksekutif mengambil langkah bijak agar lahan tersebut statusnya segara diperjelas, sehingga tak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. D|Med-41