Jadi Korban Penipuan, Gabriel Turnip dan 5 Rekannya Lapor Investasi Arisan Mabel Medan ke Poldasu

Kamis, 15 April 2021 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mahasiswa di salahsatu Universitas di kota Medan menjadi korban penipuan, dengan modus investasi Arisan Mabel Medan yang berdiri sejak Oktober 2018 yang lalu.

Atas peristiwa itu, Gabriel Margaret Turnip bersama 5 rekannya berinisial Jc, Dps, Vl, EY, dan Yp, membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut sesuai dengan No LP/131/1/2021/SUMUT/SPKT.

Kepada Media Delegasi, Gabriel dan rekannya mengikuti Investasi Arisan Online Mabel Medan dengan bahasa Arisan Duos dari November 2020, dengan jumlah awal transfer Rp30 juta. Dan pada hari yang sama kembali mentransfer Rp 5 juta serta dua hari kemudian Rp 15 juta.

Dan terakhir kembali mentransfer Rp 15 juta pada 5 Desember 2020 Gabriel. Total uang yang sudah di investasikan sebanyak Rp65 juta.

BACA JUGA:  Perempatan Pintu Tol Sei Semayang Perlu Traffic Light

“Metodenya dalam tempo 40 hari, investasi Rp 30 juta akan menjadi Rp 42 juta, dengan biaya administrasi Rp 1,7 juta,” sebut Gabriel.

Namun katanya, 40 hari tepatnya 5 Januari setelah transaksi transfer investasi tersebut tidak menunjukkan hasil. Gabriel dan rekannya langsung konfirmasi ke Amabel Odelia br Ginting Manik melalui telepon seluler, dan dijanjikan akan mengembalikan modal yang yang sudah masuk.

Sampai saat ini Amabel Odelia br Ginting Manik yang sebagai Owner sendiri belum menunjukkan niat baik, untuk mengembalikan modal nasabah termasuk Gabriel yang sudah meinvestasikan sejumlah uangnya ke Investasi Arisan Online Mabel Medan.

Atas tindakan Amabel ini membuat Gabriel serta rekannya geram dan mengambil inisiatif untuk melaporkan penipuan ini ke Polda Sumut pada 14 Januari 2021, tentang peristiwa Pidana UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal pasal 28 dengan No LP/131/1/2021/SUMUT/SPKT”III.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Kunjungi Polsek Medan Tuntungan Beri Arahan dan Motivasi

” Diharapkan dengan adanya laporan ini pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik, dan juga uang yang sudah di investasikan melalui transfer via online tersebut dapat di kembalikan walaupun hanya modal awalnya,” pungkas Gabriel.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat
Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru