Jadi Perhatian Publik, KY Pantau Sidang Kasus Apin BK

Jadi Perhatian Publik, KY Intensif Pantau Sidang Kasus Apin BK
Terdakwa Jonni alias Apin BK. Foto: dok

“Menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon perpanjangan satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang pertama Apin BK diadakan pada 13 Februari 2023.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di komplek perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum juga menjerat Apin BK dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red

Pos terkait