Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jakarta-Mediadelegasi: UU DKJ sudah disahkan. Dengan demikian Jakarta resmi berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Meski demikian UU DKJ belum bisa direalisasikan sebelum Ibu Kota Negara benar-benar pindah ke IKN, dan hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

UU DKJ juga baru bisa direalisasikan jika Keputusan Presiden ( Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN sudah diterbitkan .Perlu diketahui bahwa ada beberapa poin penting yang tertuang dalam UU DKJ yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi seperti batas-batas wilayah di DKJ.

Pada UU DKJ Bab III pasal 5 ayat 1 tertuang bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas daerah.Terdapat empat batas wilayah yang memisahkan Provinsi DKJ dengan daerah lain yaitu:

BACA JUGA:  Menteri yang akan direshuffle oleh presiden besok ada dari pdip dan nasdem ?

– Pada bagian utara dibatasi oleh Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

– Pada bagian timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat- Pada bagian selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.- Pada bagian barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang selatan Provinsi Banten

Nantinya ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri.

Selain itu UU DKJ juga mengatur nantinya Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi yang terdiri dari beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Dengan bergabungnya Cianjur ke daerah aglomerasi diharapkan bisa menangani permasalahan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah,dan lainnya.

BACA JUGA:  Puteri Komarudin Disebut Jadi Calon Menpora, Sekjen Golkar: Presiden yang Menentukan

Meski demikian pemilihan gubernur akan tetap melalui pilkada sama seperti sebelumnya.

Demikian informasi mengenai batas wilayah yang tertuang di UU DKJ.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB