Jakarta-Mediadelegasi: Kasus pembacokan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memicu perhatian serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seperti saat persidangan. Ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Peraturan dan prosedur pengawalan jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung. Perpres ini menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli juga menyebutkan kemungkinan adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Namun, perlindungan ini hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.
Saat ini, pengawalan jaksa di persidangan masih dilakukan oleh Polri saja. Namun, Harli tidak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan, tergantung dengan kebutuhan di daerahnya.
Pengamanan jaksa oleh TNI baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam) di Sumatera Utara. Ke depan, kemungkinan pengawalan jaksa oleh TNI dapat diperluas ke daerah lain jika diperlukan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












