Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402
Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Kurniawan (21), yang didakwa perkara pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial (Medsos).

Tuntutan hukuman terhadap pria warga Jalan Marelan IX / Pasar I Rel. LK.VI, Kel. Tanah Enam Ratus , Kec. Medan Marelan, Kota Medan, dibacakan JPU EEndang Pakpahan.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Imam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

“Menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,”ucap Endang pada persidangan digelar secara teleconfrnece di Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/8/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan ubsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan waktu sepekan kepada terdakwa, dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Pos terkait