Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Kurniawan (21), yang didakwa perkara pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial (Medsos).

Tuntutan hukuman terhadap pria warga Jalan Marelan IX / Pasar I Rel. LK.VI, Kel. Tanah Enam Ratus , Kec. Medan Marelan, Kota Medan, dibacakan JPU EEndang Pakpahan.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Imam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,”ucap Endang pada persidangan digelar secara teleconfrnece di Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/8/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan ubsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Ingin Kembalikan Fungsi RTH Lapangan Merdeka

Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan waktu sepekan kepada terdakwa, dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4/2021, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya. Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama group “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan “Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

“Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut, dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa,” beber JPU dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:  PPRTBI Programkan Pesta dan Renovasi Tugu Turnip

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan / tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian , sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” beber JPU.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB