Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Kurniawan (21), yang didakwa perkara pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial (Medsos).

Tuntutan hukuman terhadap pria warga Jalan Marelan IX / Pasar I Rel. LK.VI, Kel. Tanah Enam Ratus , Kec. Medan Marelan, Kota Medan, dibacakan JPU EEndang Pakpahan.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Imam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,”ucap Endang pada persidangan digelar secara teleconfrnece di Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/8/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan ubsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara

Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan waktu sepekan kepada terdakwa, dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4/2021, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya. Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama group “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan “Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

“Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut, dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa,” beber JPU dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan / tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian , sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” beber JPU.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB