Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah laporan serius diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan beberapa praktisi hukum.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, beserta beberapa pihak lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persekongkolan dalam lelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan.Aset yang menjadi fokus dalam laporan ini adalah satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU), yang disita dari Heru Hidayat, terpidana korupsi Jiwasraya.
Menurut IPW dan MAKI, persekongkolan tersebut melibatkan penentuan harga limit lelang yang jauh di bawah nilai pasar yang seharusnya.
Indobara Utama Mandiri (IUM) memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun, sementara nilai pasar wajar untuk saham tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 triliun.
Ketua IPW menyebut tindakan ini “ironis dan memprihatinkan,” mengingat aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi malah diduga terlibat dalam korupsi.Rincian Pelaporan
Para pihak yang dilaporkan ke KPK meliputi: