Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan (Tangkapan layar)

Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan (Tangkapan layar)

Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah laporan serius diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan beberapa praktisi hukum.

Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, beserta beberapa pihak lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persekongkolan dalam lelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan.Aset yang menjadi fokus dalam laporan ini adalah satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU), yang disita dari Heru Hidayat, terpidana korupsi Jiwasraya.

Menurut IPW dan MAKI, persekongkolan tersebut melibatkan penentuan harga limit lelang yang jauh di bawah nilai pasar yang seharusnya.

Indobara Utama Mandiri (IUM) memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun, sementara nilai pasar wajar untuk saham tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 triliun.
Ketua IPW menyebut tindakan ini “ironis dan memprihatinkan,” mengingat aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi malah diduga terlibat dalam korupsi.Rincian Pelaporan

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Kehilangan Sandy Walsh Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para pihak yang dilaporkan ke KPK meliputi:

ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI, sebagai Penentu Harga Limit Lelang
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI, sebagai Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
Pejabat DKJN bersama KJPP, sebagai pembuat Appraisal
Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo, diduga sebagai Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM.Sugeng, perwakilan dari KSST, mengungkapkan bahwa nilai total keekonomian dari saham PT. GBU, yang memiliki cadangan Resources sebesar 372 juta MT dan total reserves 101.88 juta MT, beserta infrastruktur hauling road sepanjang 64 km dan jetty, seharusnya mencapai Rp 12 triliun.

Namun, dalam pelelangan tersebut, nilai limit lelang diturunkan menjadi Rp 1,945 triliun, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 triliun.Modus Operandi dan Dampak

Menurut laporan tersebut, PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang.PT IUM ini disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Dalam pembentukannya, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek kepribadian dan partai untuk duduk sebagai direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan ini diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran lelang sebesar Rp 1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik Bank BUMN, dengan pagu kredit sebesar Rp 2,4 triliun.

BACA JUGA:  Tom Lembong Bebas, Tuhan Bekerja dengan Cara Misterius

Respon dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan ini. Para pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan.Laporan ini telah diajukan ke KPK pada hari ini, dan diharapkan akan ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari lembaga penegak hukum seperti KPK diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru