Jakarta-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
PN Jakarta Pusat Nyatakan Para Terdakwa Tidak Terbukti
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim menilai unsur-unsur pidana yang didalilkan dalam dakwaan tidak terpenuhi. Karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bebas. Mereka adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengakuan-fadia-arafiq-tak-paham-pemerintahan-tuai-kritik
Majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindakan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.
Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dibebaskan dari tanggung jawab pidana dalam perkara yang diajukan oleh jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.
Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3).
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penghasutan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyertakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan terhadap para terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.
Dengan demikian, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












