PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga diputus bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus. Foto: Ist.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga diputus bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

PN Jakarta Pusat Nyatakan Para Terdakwa Tidak Terbukti

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim menilai unsur-unsur pidana yang didalilkan dalam dakwaan tidak terpenuhi. Karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

BACA JUGA:  MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bebas. Mereka adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengakuan-fadia-arafiq-tak-paham-pemerintahan-tuai-kritik

Majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindakan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.

Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dibebaskan dari tanggung jawab pidana dalam perkara yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:  Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI: Dinyatakan Atas Permintaan Kejagung, Terpisah dari Penggeledahan Polri

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3).

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penghasutan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menyertakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Berita Terbaru