PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga diputus bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus. Foto: Ist.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga diputus bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

PN Jakarta Pusat Nyatakan Para Terdakwa Tidak Terbukti

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim menilai unsur-unsur pidana yang didalilkan dalam dakwaan tidak terpenuhi. Karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bebas. Mereka adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengakuan-fadia-arafiq-tak-paham-pemerintahan-tuai-kritik

Majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindakan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.

Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dibebaskan dari tanggung jawab pidana dalam perkara yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3).

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penghasutan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menyertakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru