PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga diputus bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus. Foto: Ist.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga diputus bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

PN Jakarta Pusat Nyatakan Para Terdakwa Tidak Terbukti

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim menilai unsur-unsur pidana yang didalilkan dalam dakwaan tidak terpenuhi. Karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

BACA JUGA:  MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bebas. Mereka adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengakuan-fadia-arafiq-tak-paham-pemerintahan-tuai-kritik

Majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindakan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.

Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dibebaskan dari tanggung jawab pidana dalam perkara yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:  BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3).

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penghasutan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menyertakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru