Jaringan Malaysia, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg

“Tetap berikan Kami Informasi Peredaran Narkotika di Sumut, jangan sampai Anak-anak Kita, Generasi berikutnya rusak akibat Barang Haram ini,” ujarnya.

Irjen Pol Martuani, mengatakan Salah Seorang dari 4 Pelaku, menerima Tindakan Tegas, dan Terukur dari Petugas, yang mencoba melawan saat akan diamankan Petugas di Perjalanan dengan berusaha memukul Petugas dengan Borgol, dan hendak merampas Senjata Api. Namun Petugas langsung melakukan Tindakan Tegas, dan Terukur.

“Saya tegaskan Siapapun yang mencoba melawan Petugas, dan membahayakan Nyawa Petugas saat akan melakukan Penangkapan, Petugas tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, dan terukur,” tegas Irjen Pol Martuani.

Dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita, tambah Kapolda Sumut, diperkirakan menyelamatkan 269.000 Jiwa Anak Bangsa. Dengan asumsi perhitungan, bila dari Satu Gram Sabu, biasa digunakan untuk 10 Orang Pemakai. Karena itu, Bila 26,9 Kilogram berat Barang Bukti Narkotika, Jenis Sabu tersebut, bila dikonsumsi, akan terjerat 269.000 Jiwa menjadi Pengguna.

Lebih lanjut dijelaskannya, para Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2), Subs Pasal 112, Ayat (2), Jo Pasal 132, Ayat (1), UU RI No 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Hukuman Kurungan Seumur Hidup, dan atau Paling Singkat, Hukuman Kurungan 6 Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun Penjara. Denda Paling Sedikit Rp 1 Miliar, dan Paling Banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Kapolda.D|Mdn-Nng

Pos terkait