“Setelah kejadian Rumah Kami mengalami kerusakan berat, Kami sudah beberapa Kali menyampaikan keluhan dan meminta pertanggung Jawaban melalui Pemerintahan Desa Tuwuna dan Tokoh Masyarakat setempat kepada Pihak Rekanan PT Torang Multi Indo melalui kepercayaan /Pengawas pekerjaan Jembatan Sungai Idano NOyo tersebut an.Siburian Cs di lokasi pekerjaan terkait kerusakan Rumah Kami tersebut, Namun sampai saat ini Pihak PT. TAORANG Multi Indo hanya memberikan Janji-janji yang tidak ada berkepastian untuk melakukan perbaikan terhadap rumah saya yang terdampak kerusakan berat tersebut, hak -hak kami selalu diabaikan dan di cuekin oleh mereka,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ina Josua menegaskan bahwa aksinya ini bukan untuk menghalangi pembangunan Jembatan Sungai Idano Oyo. Ia justru berterima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat atas perhatian dan dukungan mereka dalam membangun jembatan tersebut, yang akan mempermudah akses transportasi bagi masyarakat umum dari Nias Barat menuju Kota Gunungsitoli dan sebaliknya.
“Melalui Media ini, saya berharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Boby A. Nasution dan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat agar ada Solusi tentang penyelesaian pada Hak-hak kami yang merasa korban dan telah diabaikan oleh PT Torang Multi Indo selama beberapa bulan akibat proses pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Oyo tersebut,” tuturnya dengan penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Torang Multi Indo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi dari Ina Josua Halawa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






