JPN Kejati Sumut Berikan Pendampingan

JPN Kejati Sumut Berikan Pendampingan
Foto: instagram kejatisumut.

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (16/2), memberikan pendampingan hukum terkait perambahan, penebangan pohon dan pembangunan di atas areal resapan air di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit milik PDAM Tirtanadi.

Mengutip Instragram resmi milik kejatisumut menuliskan, peninjauan lapangan dalam rangkaian pendampingan hukum itu dihadiri JPN Kejati Sumut Masmur Bangun, SH, Johan Karnizar, SH, MH, Emmi F. Manurung, SH, MH dan Sabrina O. Nasution, SH serta dihadiri Dirreskrimsus Poldasu John CE. Nababan, DPRDSU Yantoni Purba, Perwakilan PDAM Tirtanadi Humarkar dan Harun Al Rasyid, Perwakilan Inspektorat Darwin Surbakti, Sekcam M. Saleh Daulay dan Kades Darmi Tarigan.

Pendampingan Hukum dilakukan mengingat sangat pentingnya kawasan hutan resapan air di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit tersebut sebagai sumber Instalasi Pengolahan Air Minum PDAM Tirtanadi untuk dialirkan ke Wilayah Medan dan Deliserdang. D|Red

Pos terkait