Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026) siang. Kedatangannya diduga berkaitan dengan polemik tudingan pendanaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Kedatangan Jusuf Kalla di Bareskrim
Pantauan di lokasi menunjukkan JK tiba sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil berwarna hitam. Mantan wakil presiden tersebut tampak mengenakan kemeja panjang bermotif bunga dengan dominasi warna biru saat turun dari kendaraan.
Begitu tiba di halaman gedung, JK langsung disambut oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media yang menunggu, ia kemudian berjalan masuk menuju gedung pemeriksaan Bareskrim.
Saat ditanya wartawan mengenai tujuan kedatangannya, JK hanya memberikan jawaban singkat. Ia menegaskan bahwa dirinya datang untuk membuat laporan terkait persoalan yang sedang ramai diperbincangkan.
“Melapor, melapor,” ujar JK singkat kepada wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail laporan tersebut.
Kedatangan JK ke Bareskrim disebut-sebut berkaitan dengan tuduhan yang menyeret namanya dalam polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tuduhan tersebut beredar di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/simpul-fitnah-artifisial-jk-resmi-polisikan-rismon-sianipar/
Nama JK dikaitkan dengan dugaan pendanaan kepada sejumlah pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dalam tudingan tersebut disebutkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah untuk mendukung isu tersebut.
Salah satu pihak yang dikaitkan dengan tudingan tersebut adalah Roy Suryo bersama sejumlah tokoh lain. Mereka disebut menerima dana sekitar Rp5 miliar untuk mengangkat polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Namun demikian, tuduhan itu langsung dibantah oleh pihak lain yang juga terseret dalam isu tersebut. Rismon Sianipar disebut sebagai pihak yang namanya dikaitkan dengan penyebaran informasi tersebut.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla sebagai pihak yang berada di balik pendanaan polemik tersebut.
Menurut Jahmada, informasi yang beredar di publik mengenai pernyataan kliennya telah mengalami distorsi. Ia menilai sejumlah konten yang viral merupakan hasil manipulasi teknologi digital.
Ia bahkan menyebut sebagian materi yang beredar diduga merupakan rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret nama JK tidak memiliki dasar yang jelas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






