Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Vivi mengakui, masih butuh Rp 418,1 triliun lagi agar SD-SMP di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan.

Guntur kembali mengingatkan bahwa bagaimana pun situasinya, UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar dan pendidikan dasar itu sendiri merupakan kewajiban warga negara. “Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran itu. konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” tegasnya.

“Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, konstitusi, kewajiban konstitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya,” imbuh Guntur. MK menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.D|red

Pos terkait