Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Jakarta-Mediadelegasi: Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa SD-SMP gratis harus menjadi prioritas pemerintah dengan anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN, tanpa membedakan status sekolah negeri dan swasta. Hal ini ia sampaikan ketika bertanya kepada ahli dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/7/2024).

Guntur mengingatkan, Pasal 31 UUD 1945 telah mengamanatkan hal tersebut. “Di situ jelas kali disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dari (alokasi minimal anggaran pendidikan dalam APBN) 20 persen tadi, minimal,” kata Guntur.

Dengan amanat konstitusi ini, menurutnya, pemerintah perlu menghitung ulang berapa kebutuhan penyelenggaraan SD-SMP gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berapa anggarannya pendidikan dasar itu? berapa anggaran pendidikan dasar tanpa melihat atribut negeri/swasta,” ucap dia. “Prioritasnya adalah untuk pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang mana itu, tidak melihat mereka, tidak melihat status, tidak melihat atributnya, tapi dia adalah SD, SMP. Selesaikan ini dengan anggaran tersedia yang 20 persen itu,” jelas Guntur. Ia menyoal anggaran pendidikan tahun 2024 dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 665 triliun, sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam uji materi ini.

BACA JUGA:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK

Dari jumlah itu, anggaran yang ada untuk menyelenggarakan pendidikan SD dan SMP di Indonesia cuma Rp 236,1 triliun.

Vivi mengakui, masih butuh Rp 418,1 triliun lagi agar SD-SMP di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan.

Guntur kembali mengingatkan bahwa bagaimana pun situasinya, UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar dan pendidikan dasar itu sendiri merupakan kewajiban warga negara. “Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran itu. konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” tegasnya.

“Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, konstitusi, kewajiban konstitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya,” imbuh Guntur. MK menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Sederet Pejabat Tinggi Negara: Dari Kepala Badan hingga Dubes Baru!

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.D|red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru