Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Kadis UMKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kadis UMKM Sumut Terlibat Kasus Korupsi Mentawai
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/kejari-mentawai-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-perusda/
Perkara ini berfokus pada penggunaan anggaran tahun 2018 hingga 2019 saat Naslindo masih bertugas di wilayah tersebut. Selain dirinya, pihak kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain yang hanya diidentifikasi dengan inisial YD.
Naslindo Sirait dan YD diketahui pernah menduduki posisi penting dalam struktur manajemen perusahaan daerah tersebut. Keduanya tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode tahun 2017 sampai 2020.
Pengumuman resmi mengenai status hukum keduanya disampaikan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (23/1) pekan lalu. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, memberikan penjelasan terkait dasar hukum penetapan tersebut. Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti kuat serta melakukan gelar perkara yang mendalam.
Ahmad Yani merinci bahwa timnya telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan meminta keterangan dari para ahli. Selain itu, alat bukti berupa surat-surat dokumen resmi juga telah dikantongi oleh pihak kejaksaan untuk memperkuat tuntutan di pengadilan.






