Berdasarkan hasil audit tim pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis. Total uang rakyat yang diduga diselewengkan mencapai angka Rp7.872.493.095 atau sekitar Rp7,8 miliar lebih.
Dalam proses pengembangannya, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi untuk menggali fakta. Para saksi tersebut berasal dari unsur pengurus Perusda, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga pihak swasta terkait.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga melibatkan lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memberikan landasan pembuktian yang tidak terbantahkan secara teknis hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menghadapi dakwaan primair dan subsidair yang mengancam dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup berat.
Meski sudah berstatus tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Naslindo maupun YD. Penyidik menilai bahwa keduanya sejauh ini bersikap sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan yang dilayangkan.
Kejari Mentawai menegaskan akan terus memantau fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan sebelumnya yang melibatkan Direktur Utama Perusda tersebut. Kejaksaan berjanji akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk umum.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






