Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp840 Juta Saat Jabat di Enrekang

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bangka Tengah (tengah) Jadi Tersangka Korupsi. Foto: Ist.

Kajari Bangka Tengah (tengah) Jadi Tersangka Korupsi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025). Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SL yang identitasnya belum diungkapkan.

Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum berinisial SL.

BACA JUGA:  Ayah Kandung di Sidoarjo Perkosa Anak 13 Tahun Berulang Kali, Paksa Minum Pil KB

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Padeli diduga menerima aliran dana mencapai Rp840 juta terkait penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL,” jelas Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12). Skandal ini terendus setelah munculnya aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi haram di balik penanganan kasus hukum yang tengah berjalan.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung masih terus mendalami konstruksi detail perkara ini. Anang menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti mencederai integritas lembaga demi keuntungan pribadi.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar tetap profesional dalam menjalankan amanah publik. D|Red.

BACA JUGA:  Longsor TPST Bantargebang, Empat Tewas dan Lima Masih Dicari

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB