Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025). Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SL yang identitasnya belum diungkapkan.
Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum berinisial SL.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Padeli diduga menerima aliran dana mencapai Rp840 juta terkait penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL,” jelas Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12). Skandal ini terendus setelah munculnya aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi haram di balik penanganan kasus hukum yang tengah berjalan.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung masih terus mendalami konstruksi detail perkara ini. Anang menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti mencederai integritas lembaga demi keuntungan pribadi.
Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar tetap profesional dalam menjalankan amanah publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






