Kajati Sumut Benarkan Adanya Penetapan Tersangka

kajati sumut
Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.

“Ya, benar. Setelah saya ceking ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” kata Yos A Tarigan, Jumat (14/1/2022).

Informasi diperoleh, SES (46), seorang rekanan/swasta, warga Padang Bulan Selayang Medan, oknum Sekda Samosir Drs JS (57), SS SPd MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT (58) selaku PPK, kembali menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, di Kabupaten Samosir.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan Covid-19 Samosir tersebut, pernah dilakukan di Kejari Samosir. Bahkan, sudah sempat ada penetapan tersangka.

Pos terkait