Namun pasca putusan pra peradilan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut.
Menurut Jaksa, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp944 juta dari anggaran Rp1,8 miliar di 5 dinas di Samosir. Dan tersebut buntuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat, yakni17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020
Pasca putusan pra peradilan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut
Kejatisu, dengan melakukan kajian ulang atas kasus korupsi bansos Covid 19 di Pemkab Samosir.
Dimana sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dengan
menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya.(D|Red)