Kajatisu Buka Pelatihan dan Peningkatan Jurnalis Forwaka Di lingkungan Kejati Sumut

Jumat, 9 April 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengajak jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) agar dalam melakukan tugas jurnalistiknya tidak hanya mengedepankan kecepatan, tapi juga harus profesional, akurat dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan Kajati pada acara Peningkatan Kemampuan Jurnalis Seiring Perkembangan New Media kerjasama Forwaka dengan Kejati Sumut di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa insan pers adalah mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Setelah kata sambutan, Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit berkesempatan memberikan ulos kepada Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Agus Salim, Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo.

BACA JUGA:  PON 2024 Tuai Kritik Tajam Hasan Basri Sagala: Penutupan PON 2024, Harus Menjadikan Sumut Menyala

“Ini bukan hadiah atau pemberian, tapi simbol penghargaan dan penghormatan atas kepedulian pak Kajati terhadap wartawan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ” kata Martohap.

Acara peningkatan kemampuan jurnalis menghadirkan pemateri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia H Hermansjah yang diwakili Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, dengan materi tentang “Menggugat Profesionalisme Wartawan”, Septianda Perdana ” Jurnalis Multimedia di Era Digitalisasi, DR. Eka Nugraha selaku Koordinator di Bidang Intel dan Keynote Speaker Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta.

Peningkatan kemampuan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti disampaikan Rizal Rudi Surya harus tetap berpedoman pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

BACA JUGA:  Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Medan: Tidak Ada Target Khusus, Tapi Bisa Dilihat dan Dirasakan

“Jurnalis harus benar-benar profesional, berimbang dan melakukan cek & ricek ketika menemukan sebuah permasalahan. Jangan mencampuradukkan opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan, ” tandasnya.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat
Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru