Kantah: Masyarakat Harus Dapat Pahami keabsahan Surat Tanah

Surat BPN Deli Serdang Diduga Dipalsukan oknum tak bertanggungjawab

” Sejak 1 Februari 2021, Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang telah menerapkan sistem elektronik khusus stempel dan tandatangan. Jadi, surat pemberitahuan terttanggal 1 Maret 2021 kami pastikan palsu. Dan itu dibuat oleh oknum atau kelompok yang ingin melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.

Fauzi juga menghimbau, agar masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan warga khusus Kabupaten Deli Serdang jangan tertipu dengan surat palsu tersebut. Masyarakat bisa kordinasi dan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, jika ada menemukan surat-surat terkait tanah.

“Untuk persoalan atau masalah tanah. Masyarakat diimbau dan diminta memperhatikan atau memahami orang/oknum (subjek), tanah/lahan (objek) dan berkas / segala surat-surat administrasi (data yuridis) atas sebidang tanah,” terang Fauzi.

Menindaklanjuti surat pemberitahuan peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke SHM tertanggal 1 Maret 2021 yang dinyatakan palsu tersebut, Fauzi menegaskan, pihaknya telah melaporkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kementerian Pertanahan RI, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Polda Sumut.

“Saya sudah melaporkan, dan saya minta arahan atas surat palsu tersebut. Arahannya, agar saya membuat surat pengumuman terkait surat yang dinyatakan palsu, tujuannya agar masyarakat Kabupaten Deli Serdang terhindar dari aksi penipuan oknum atau kelompok,” ungkapnya.

Fauzi kembali menambahkan, ia mendapat tugas dari Kementerian Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN Sumut, untuk fokus terhadap persoalan tanah oleh mafia tanah.D|Ds-red

Pos terkait