Salah satu kebijakan Kapolri tersebut yakni perlunya transformasi organisasi melalui penataan kelembagaan dengan pembentukan Polres dan Polsek.
Panca mengungkapkan melalui serangkaian verifikasi dan studi kelayakan, maka berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: KEP/1136/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah dibentuk Polres Labuhan Batu Selatan.
“Diharapkan keberadaan Mapolres Labusel dapat mendukung jalanya roda pemerintahan serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif sesuai motto “Santu, Bercakap, Ahli, Berkayar”,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Labuhan Batu Selatan Edimin beserta segenap jajaran Pemkab setempat serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang telah mendukung terbentuknya Polres Labusel.
“Dukungan dan kerja sama ini, saya harapkan dapat diteruskan dan ditingkatkan, sehingga situsi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dapat terwujud,” kata Kapolda.
Khusus kepada kepada seluruh personel Polres Labuhan Batu Selatan, Panca menginstruksikan untuk segera konsolidasi tata pelaksanaan tugas.
“Polres Labusel harus mampu menjaga wilayah seluas 3.596 KM2, dengan jumlah penduduk 316.798 jiwa terdiri lima kecamatan, dua kelurahan dan 52 desa dan berbatasan dengab Kabupaten Rokan Hilar, Provinsi Riau, tambahnya.
Hal ini penting untuk diwaspadai, menurut dia, karena Kabupaten Labusel merupakan salah satu pintu masuk dari Riau ke Sumut. D|Med-55