Kapolrestabes Diapresiasi dan Disoal Pungutan SKCK

Kunker DPRD Medan di Polrestabes

Medan-Mediadelegasi: Komisi I DPRD Kota Medan berikan apresiasi atas kinerja jajaran Polrestabes Medan dalam pelaksanaan Pilkada ditanggal 9 Desember 2020 lalu yang berlangsung dengan baik.

Namun selain itu, orang nomor satu di Polrestabes Medan juga disoal pungutan Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK), sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.   

Penegasan di atas disampaikan Rudiyanto selaku Ketua Komisi I DPRD Medan yang didampinggi anggota Komisi I Robi Barus, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Edy Saputra, dan Mulia Syahputra Nasution saat pertemuan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Mapolrestabes Medan, Senin (18/1/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut jajaran Komisi I DPRD Medan diterima langsung Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Intel Polrestabes AKBP Ahyan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat beserta seluruh jajaran unsur Polrestabes Medan serta seluruh Kapolsek.

Mengawali pertemuan itu, Kapolrestabes Medan melalui Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada Kota Medan jumlah kekuatan 2400 personil diturunkan, untuk pengamanan Pilkada dengan meliputi di Kantor KPU hingga pengamanan lainnya.

Menyambut paparan Kabag Ops terkait pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 itu, Ketua DPRD Medan Rudiyanto memberikan apresiasinya terhadap petugas di jajaran institusi bhayangkara di Kota Medan itu.

“Dengan jumlah TPS sebanyak 4299 TPS dengan jumlah penduduk hampir Rp2 juta lebih dengan hanya kekuatan 2400 personil jajaran Polrestabes Medan yang dipimpin Riko mampu menciptakan situasi Pilkada yang kondusif, aman dan berkah. Ini sebuah catatan yang luar biasa,” ungkap Rudiyanto memberikan apresiasi.

Sementara, dalam pertemuan itu, Anggota DPRD Medan Robi Barus mempertanyakan sistem pengamanan Protokol Kesehatan ( Prokes) terkait dengan persoalan Covid-19 baik di tempat hiburan dan lainnya.

Menyikapi itu, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan langkah kordinasi dengan seluruh stakeholder, sehingga sistem protokol kesehatan tetap bisa berjalan sesuai aturan .

Kembali, Ketua DPRD Medan mempertanyakan mudian soal viralnya PP No 76/2020 tentang Peraturan Pemerintah No 76/Tahun 2020.

“Melalui pertemuan ini juga kami ingin mempertanyakan Peraturan Pemerintah No 76 /Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden.Bagaimana aturan ini karena kami kerap ditanyakan oleh masyarakat ,” sebut Ketua DPRD Medan.

Menanggapi pertanyaan Ketua DPRD Medan itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjalankan aturan tersebut karena hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari Mabes Polri.

“Seiring viralnya Peraturan Pemerintah No 76/ Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

“Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagai mana yang tercantum Pasal 7 ayat 1 bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Dimana  mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, D|Med-Gur.

Pos terkait