Kapolrestabes Medan Nyatakan “Perang” Sikat Habis Kejahatan di Jalanan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan "perang" untuk menyikat habis kejahatan di jalanan di Kota Medan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan “perang” untuk menyikat habis kejahatan di jalanan di Kota Medan. Sehingga suasana tetap aman dan nyaman untuk masyarakat.

“Jangan ada lagi teror dilakukan oleh komplotan pelaku kejahatan di jalanan, anggota harus mampu mengungkap kasus itu dengan cepat, ” ucap Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers pengungkapan kasus curat, curas, curanmor (3C) dan narkoba dengan 42 tersangka ungkapan Polsek jajaran Polrestabes Medan, Jumat (18/2/2022) sore.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus jambret kepada korban seorang dokter di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. yang mana dalam penyelidikan, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku jambret, atas nama Muhammad Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur, No 186 C Medan.

Selain menembak mati seorang pelaku, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.

Sedangkan yang menjadi korban dalam hal ini adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55) yang berprofesi sebagai dokter warga Vila Gading Mas I Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.

Penembakan ketiga pelaku yang satu diantaranya meninggal dunia tersebut telah berhasil menciptakan rasa aman di masyarakat.

Informasinya penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan,” terang Kombes Valentino.

BACA JUGA:  2 Jempol Untuk Kapolrestabes Medan Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Hakim, Desak Ungkap Motif

Dijelaskannya, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret), di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.

Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim. Pelaku tersebut bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Tim Siluman medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono.

Kemudian personel lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.

Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan bahwa-temannya, Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.

Kemudian personel bergerak cepat menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.

Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak.

Tim berhasil mengamankan Boy pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor, yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan. yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.

BACA JUGA:  Kamtibmas Tetap Kondusif Selama Unras

“Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur, kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” papar Kombes Valentino.

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara.

Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Agung merupakan residivis pada tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHPidana.

Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru