Medan-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga negara.
Perpol ini mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar kepolisian harus melepaskan jabatan strukturalnya di Polri. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.”
Pasal 2 Perpol ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa penugasan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Secara spesifik, Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Perpol ini juga mengatur bahwa penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, Ayat (4) menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Dengan adanya Perpol ini, diharapkan sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kepolisian.






