Kapolri Terbitkan Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga negara.

Perpol ini mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar kepolisian harus melepaskan jabatan strukturalnya di Polri. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.”

Pasal 2 Perpol ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa penugasan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

BACA JUGA:  AJI Kecam Ajudan Kapolri Pukul Kepala Wartawan

Secara spesifik, Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Perpol ini juga mengatur bahwa penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, Ayat (4) menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Dengan adanya Perpol ini, diharapkan sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kepolisian.

BACA JUGA:  KPK Geledah Dinas Pendidikan Langkat Pascapenangkapan Bupati Syah Afandin

Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri juga diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan memperkaya pengalaman anggota Polri yang bersangkutan, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehari kemudian.

Dengan berlakunya Perpol ini, diharapkan implementasi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi Polri, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 11:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL

Berita Terbaru