Kapolri Terbitkan Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga negara.

Perpol ini mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar kepolisian harus melepaskan jabatan strukturalnya di Polri. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.”

Pasal 2 Perpol ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa penugasan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Cek Pelaksanaan PSU di Labusel

Secara spesifik, Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Perpol ini juga mengatur bahwa penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, Ayat (4) menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Dengan adanya Perpol ini, diharapkan sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kepolisian.

BACA JUGA:  Pemerintah Rancang PP untuk Atur Penempatan Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga

Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri juga diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan memperkaya pengalaman anggota Polri yang bersangkutan, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehari kemudian.

Dengan berlakunya Perpol ini, diharapkan implementasi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi Polri, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB