Kapolri Terbitkan Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil. Foto: Ist.

Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri juga diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan memperkaya pengalaman anggota Polri yang bersangkutan, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehari kemudian.

Dengan berlakunya Perpol ini, diharapkan implementasi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi Polri, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait