Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait penerapan sistem pembayaran aplikasi di platform Google Play Store. Dengan putusan tersebut, sanksi denda yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Kasasi Google Ditolak, Putusan KPPU Berkekuatan Tetap
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif bersama dua anggota majelis yakni Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Dengan adanya putusan ini, seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara persaingan usaha tersebut resmi berakhir. Google kini diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan bahwa putusan kasasi yang ditolak MA membuat denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC berlaku secara final.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem pembayaran internal bernama Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Google sejak 1 Juni 2022. Dalam aturan itu, pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store diwajibkan menggunakan sistem pembayaran milik Google.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-dikecam-dpr/
Selain kewajiban penggunaan sistem pembayaran tersebut, Google juga menerapkan biaya layanan transaksi digital berkisar antara 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.









