Kasasi Google Ditolak MA Terkait Denda Monopoli

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: Ist.

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait penerapan sistem pembayaran aplikasi di platform Google Play Store. Dengan putusan tersebut, sanksi denda yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Kasasi Google Ditolak, Putusan KPPU Berkekuatan Tetap

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif bersama dua anggota majelis yakni Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Dengan adanya putusan ini, seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara persaingan usaha tersebut resmi berakhir. Google kini diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan bahwa putusan kasasi yang ditolak MA membuat denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC berlaku secara final.

BACA JUGA:  Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Diajukan Kejagung ke MA

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem pembayaran internal bernama Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Google sejak 1 Juni 2022. Dalam aturan itu, pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store diwajibkan menggunakan sistem pembayaran milik Google.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-dikecam-dpr/

Selain kewajiban penggunaan sistem pembayaran tersebut, Google juga menerapkan biaya layanan transaksi digital berkisar antara 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan setelah menemukan potensi pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha. Penyelidikan tersebut berawal dari penelitian inisiatif yang dibahas dalam rapat komisi pada September 2022.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Proses perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google bagi para pengembang aplikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi penyedia jasa pembayaran digital lainnya serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen.

Pada 21 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Selain menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk membuka opsi pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi serta memberikan insentif pengurangan biaya layanan bagi developer melalui program User Choice Billing. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB