Medan-Mediadelegasi: Jika tidak menyerahkan diri, terdakwa Aliang akan ditetapkan menjadi DPO dan diburon oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui handphone seluler, Jumat, (16/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan, Pasca Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Sugianto alias Aliang divonis 4 tahun penjara dan menetapkan terdakwa segera ditahan, berdasarkan amar putusan PT ini pihak Kejatisu secepatnya akan dilakukan penangkapan, kita masih menunggu etiket baik terdakwa.
Hal senada dikatakan Aspidum Kejatisu, Dr. Sugeng Riyanta, SH. MH, kepada Wartawan ditambahkannya, Setelah Menerima pemberitahuan putusan tersebut, Kejatisu telah melakukan kordinasi dengan Kejari Medan untuk melakukan pencarian kepada Sugianto alias Aliang.
Pencarian Aliang dimulai dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan sesuai putusan PN Medan. Namun keterangan dari Klinik tempat terdakwa direhab, bahwa terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar.
Kemudian pihak Kejati menuju alamat sesuai di KTP maupun didalam dakwaan juga tidak menemui terdakwa rumahnya.
“Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa atau melaksanakan putusan pengadilan tinggi, meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Masih untuk perkara tersebut kita juga mengirimkan kontra memori kasasi,”ucap Sugeng Riyanta.
Lanjutnya, Pada perkara ini, Sugianto memang telah melaksanakan putusan rehabilitasi dari putusan Pengadilan Negeri Medan terhitung semenjak Januari 2020 hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan.