Polda Sumut Sebar Foto dan Identitas Buronan Narkoba

Selasa, 2 September 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar tiga foto beserta identitas daftar pencarian orang yang diunggah melalui akun resmi media sosial  Polda Sumut. Foto: IG

Tangkapan layar tiga foto beserta identitas daftar pencarian orang yang diunggah melalui akun resmi media sosial Polda Sumut. Foto: IG

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyebar foto dan identitas daftar pencarian orang (DPO) yang berstatus buronan kasus narkoba.

 

 

Penetapan tiga orang yang masuk dalam DPO juga diumumkan Polda Sumut melalui platform media sosial, antara lain Instagram dan Facebook, seperti dilihat Redaksi Mediadelegasi Medan, Selasa (2/9).

 

 

 

Tiga foto dan identitas DPO tersebut, masing-masing Ardinal alias Doni (43) beralamat di Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

 

 

Selanjutnya, Gempar Selamet alias Selamat (31) beralamat Jalan Cendrawasih Lingkungan V, Beting Kwala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

 

 

 

Satu DPO lagi adalah seorang perempuan bernama Herina Manurung (40) beralamat di Jalan Jermal VII No. 19 A, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

 

 

 

Dalam foto dan identitas DPO disebutkan bahwa Herina Manurung adalah istri Ardinal alias Doni.

BACA JUGA:  Tata Kota Sumut Jadi Sorotan Bobby Nasution

 

 

 

Ardinal alias Doni diduga kuat
merupakan pengendali ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan dan
Gempar Selamat alias Selamat warga Tanjungbalai pengendali narkoba di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.

 

 

 

Polda Sumut saat ini membutuhkan kerja sama masyarakat dan apabila ditemukan orang tersebut segera menghubungi kantor polisi terdekat atau pejabat Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse) Polda Sumut dengan nomor telepon 0812 8108 2008 – 0813 6272 4860 – 0813 6321 969.

 

Sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat sekitar akhir Mei 2025 lalu, telah digerebek oleh tim dari Ditserse Narkoba Polda Sumut.

 

 

 

Dalam kegiatan penggerebekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

eberapa waktu lalu. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Suap Kemenag Sumut, Marulam Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

 

 

“Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba di THM Dragon KTV,” ujar Direktur Narkoba Polda
Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

 

Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan pra rekonstruksi di Dragon KTV dengan menampilkan 25 adegan, mulai dari awal penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang.

 

 

“Dalam penggeledahan ulang itu petugas menemukan 25 botol besar ketamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R.

 

 

Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

 

 

“Untuk lokasi THM Dragon KTV pasca penggerebekan telah dipasang garis
polisi. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

 

 

Pasca penggerebekan, di area Dragon KTV telah dipasang garis polisi. D|Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru