Polda Sumut Sebar Foto dan Identitas Buronan Narkoba

Selasa, 2 September 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar tiga foto beserta identitas daftar pencarian orang yang diunggah melalui akun resmi media sosial  Polda Sumut. Foto: IG

Tangkapan layar tiga foto beserta identitas daftar pencarian orang yang diunggah melalui akun resmi media sosial Polda Sumut. Foto: IG

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyebar foto dan identitas daftar pencarian orang (DPO) yang berstatus buronan kasus narkoba.

 

 

Penetapan tiga orang yang masuk dalam DPO juga diumumkan Polda Sumut melalui platform media sosial, antara lain Instagram dan Facebook, seperti dilihat Redaksi Mediadelegasi Medan, Selasa (2/9).

 

 

 

Tiga foto dan identitas DPO tersebut, masing-masing Ardinal alias Doni (43) beralamat di Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

 

 

Selanjutnya, Gempar Selamet alias Selamat (31) beralamat Jalan Cendrawasih Lingkungan V, Beting Kwala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

 

 

 

Satu DPO lagi adalah seorang perempuan bernama Herina Manurung (40) beralamat di Jalan Jermal VII No. 19 A, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

 

 

 

Dalam foto dan identitas DPO disebutkan bahwa Herina Manurung adalah istri Ardinal alias Doni.

BACA JUGA:  2 Jempol Untuk Kapolrestabes Medan Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Hakim, Desak Ungkap Motif

 

 

 

Ardinal alias Doni diduga kuat
merupakan pengendali ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan dan
Gempar Selamat alias Selamat warga Tanjungbalai pengendali narkoba di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.

 

 

 

Polda Sumut saat ini membutuhkan kerja sama masyarakat dan apabila ditemukan orang tersebut segera menghubungi kantor polisi terdekat atau pejabat Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse) Polda Sumut dengan nomor telepon 0812 8108 2008 – 0813 6272 4860 – 0813 6321 969.

 

Sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat sekitar akhir Mei 2025 lalu, telah digerebek oleh tim dari Ditserse Narkoba Polda Sumut.

 

 

 

Dalam kegiatan penggerebekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

eberapa waktu lalu. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Diminta Serahkan Diri

 

 

“Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba di THM Dragon KTV,” ujar Direktur Narkoba Polda
Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

 

Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan pra rekonstruksi di Dragon KTV dengan menampilkan 25 adegan, mulai dari awal penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang.

 

 

“Dalam penggeledahan ulang itu petugas menemukan 25 botol besar ketamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R.

 

 

Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

 

 

“Untuk lokasi THM Dragon KTV pasca penggerebekan telah dipasang garis
polisi. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

 

 

Pasca penggerebekan, di area Dragon KTV telah dipasang garis polisi. D|Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keyakinannya terkait dugaan masukan keliru kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang menjerat dirinya. Foto: Ist.

Nasional

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB

Sumatera Utara

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:26 WIB