Kasus Dokter Vaksin Kosong ke JPU Kejati Sumut

Kasus Dokter Vaksin Kosong ke JPU Kejati Sumut
Foto: D|Ist

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” ucap Hadi.

Saat ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” pungkasnya. D|Med-55

Pos terkait