Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” ucap Hadi.
Saat ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum.
“Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” pungkasnya. D|Med-55