“Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.
Hal ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika tidak ada bukti penerimaan uang atau penggelembungan harga, maka sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nadiem Makarim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum akan berjalan.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






