Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Menurut Bambang Widjojanto, meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop, KPK tetap memiliki wewenang untuk memproses kasus ini.

Bambang menjelaskan bahwa seseorang dapat diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali,” ujar Bambang. “Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh,” sambungnya.

BACA JUGA:  Arab Saudi Revitalisasi Situs Bersejarah di Makkah dan Madinah

Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Oleh karena itu, KPK memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Bambang menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.

“Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Unjuk Kinerja, Kemenag Gelar Religion Festival dan Kick Off Hari Santri

Hal ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika tidak ada bukti penerimaan uang atau penggelembungan harga, maka sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nadiem Makarim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum akan berjalan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru