Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Bambang Widjojanto : KPK Bisa Turun Tangan Meski Sudah Jadi Tersangka di Kejagung. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Menurut Bambang Widjojanto, meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop, KPK tetap memiliki wewenang untuk memproses kasus ini.

Bambang menjelaskan bahwa seseorang dapat diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali,” ujar Bambang. “Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh,” sambungnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Produk Uji Kelayakan dan Kepatutan

Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Oleh karena itu, KPK memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Bambang menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.

“Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Menteri Imipas pada Rakernas IWO: Pemerintah Hadapi Perang Digital, IWO Jadi Penyangga Moral Informasi Bangsa

Hal ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika tidak ada bukti penerimaan uang atau penggelembungan harga, maka sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nadiem Makarim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum akan berjalan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru