Kasus Haji Memanas, Gus Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tengah). Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tengah). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Kasus Haji: Gus Yaqut Buka Perang dengan KPK

Praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/perkuat-sinergi-penegakan-hukum-kakanwil-pemasyarakatan-sumut-temui-kajati/

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya ini merupakan babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah lama menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Soal 4 Pulau, Masyarakat Diingatkan Waspadai Informasi Provokasi

Langkah Gus Yaqut untuk mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa ia tidak menerima status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan berupaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui jalur hukum.

Sidang praperadilan ini akan menjadi ajang bagi kedua belah pihak, yaitu Gus Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon, untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi masing-masing.

Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Gus Yaqut, maka status tersangkanya akan dicabut. Namun, jika hakim menolak permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap Gus Yaqut akan terus berlanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru