Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi Mengamankan 2 Pria Tersangka Yang Melakukan Perbuatan Asusila di Bus Transjakarta. Foto: AI.

Ilustrasi Polisi Mengamankan 2 Pria Tersangka Yang Melakukan Perbuatan Asusila di Bus Transjakarta. Foto: AI.

Medan-Mediadelegasi: Kasus dugaan tindak asusila di dalam bus Transjakarta kembali mencoreng citra transportasi publik di ibu kota. Polisi telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A.

“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Penangkapan 2 Pelaku Perbuatan Asusila di Dalam Bus Transjakarta

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tuturnya.

Kasus ini bermula pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, seorang perempuan menjadi korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku di dalam bus Transjakarta.

BACA JUGA:  Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Terungkap di Sidang Nadiem

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aph-diduga-main-proyek-kominfo-medan-disorot/

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan kronologi kejadian. “Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/1/2026).

Menurut keterangan polisi, korban awalnya menaiki bus Transjakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus yang penuh sesak.

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Dia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” kata Onkoseno.

Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

BACA JUGA:  Sopir Penabrak Dua "Pak Ogah" jadi Tersangka

“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata Onkoseno.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan PT Transjakarta. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Sementara itu, PT Transjakarta akan meningkatkan pengawasan dan keamanan di dalam bus untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kejadian ini tentu saja menimbulkan trauma bagi korban. Pihak kepolisian dan PT Transjakarta diharapkan dapat memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru