Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi Mengamankan 2 Pria Tersangka Yang Melakukan Perbuatan Asusila di Bus Transjakarta. Foto: AI.

Ilustrasi Polisi Mengamankan 2 Pria Tersangka Yang Melakukan Perbuatan Asusila di Bus Transjakarta. Foto: AI.

Medan-Mediadelegasi: Kasus dugaan tindak asusila di dalam bus Transjakarta kembali mencoreng citra transportasi publik di ibu kota. Polisi telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A.

“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Penangkapan 2 Pelaku Perbuatan Asusila di Dalam Bus Transjakarta

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, seorang perempuan menjadi korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku di dalam bus Transjakarta.

BACA JUGA:  KIP Kabulkan Ijazah Jokowi Dibuka

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aph-diduga-main-proyek-kominfo-medan-disorot/

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan kronologi kejadian. “Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/1/2026).

Menurut keterangan polisi, korban awalnya menaiki bus Transjakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus yang penuh sesak.

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Dia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” kata Onkoseno.

Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

BACA JUGA:  Waterfront City Tercemar Korupsi: GM Yodya Jadi Tersangka

“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata Onkoseno.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan PT Transjakarta. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Sementara itu, PT Transjakarta akan meningkatkan pengawasan dan keamanan di dalam bus untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kejadian ini tentu saja menimbulkan trauma bagi korban. Pihak kepolisian dan PT Transjakarta diharapkan dapat memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Reshuffle Kabinet Resmi Dilakukan, Prabowo Lantik 6 Menteri dan Pejabat Baru
KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini
Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018
KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:12 WIB

Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 27 April 2026 - 16:31 WIB

Reshuffle Kabinet Resmi Dilakukan, Prabowo Lantik 6 Menteri dan Pejabat Baru

Senin, 27 April 2026 - 13:49 WIB

KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024

Senin, 27 April 2026 - 11:21 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini

Senin, 27 April 2026 - 10:55 WIB

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

Berita Terbaru